Kali ini saya akan menulis tentang hitungan satuan luas
dalam hal ukuran tanah. Kadang saya bingung mengapa orang menyebutkan kata ru
untuk menjual tanahnya. Biasanya dalam percakapan tawar menawar tersebut
disebutkan harganya sekian rupiah per ru nya.
Padahal selama saya sekolah saya tidak pernah diajari satuan
ukuran tersebut. Makanya saya sedewasa ini kadang masih bingung serta masih
tanda tanya dalam benak pikiran saya. Sebagai orang jawa kususnya jawa timur
bagian barat saya harus bisa dan mengerti apa yang dimaksud dengan hitungan ru
tersebut.
Nah kali ini saya sudah belajar hitungan tersebut kepada
teman saya yang kebetulan dia menjadi perangkat desa dikampung saya. Boleh
dibilang perangkat desa yang usianya masih muda sekali. Namun untuk masalah
otaknya tidak perlu diragukan lagi.
1. Sak ru / 1 ru =
3,75meter x 3,75meter = 14, 06 meter persegi atau
dibulatkan menjadi 14 meter persegi.
2. Sak wolon / 1
wolon = 62,5 meter x 14 meter = 875meter persegi. Jadi
sak walon itu sama dengan 62,5ru. Asalnya dari 875 : 14 = 62,5
3. Sak igar / 1
igar = 125 m x 14 m = 1750 meter persegi. Jadi sak igar
sama dengan 125ru. Asalnya dari 1750 : 14 = 125
4. Sak kulen / 1
kulen = 250 m x 14 m = 3500 meter persegi. Jadi sak kulen
sama dengan 125ru. Asalnya dari 3500 : 14 = 125
5. Sebau / 1
bau = 500 m x 14 m = 7000 meter persegi.
Jadi sebau sama dengan 500ru. Asalnya dari 7000 : 14 = 500.
Itu tadi hasil hitungan saya dan penjelasan saya mengenai
hitungan ru. Semoga bermanfaat bagi pengunjung blog Raden Juplek
semuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.